Kemenkop Restrukturisasi Kredit Pelaku UMKM Korban Erupsi Semeru

- Selasa, 7 Desember 2021 | 14:57 WIB
Seorang warga melintas di depan deretan rumah yang hancur di desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc)
Seorang warga melintas di depan deretan rumah yang hancur di desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginstruksikan jajarannya untuk menginventarisasi pelaku UMKM yang terdampak erupsi Gunung Semeru, khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Teten mengatakan, pihaknya akan segera melakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku UMKM yang terdampak bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana,” kata Menkop Teten Masduki dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dengan demikian, ucap dia, maka secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, disebutkan bahwa alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam, ialah memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

Hal ini mengingat sistem Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Dalam arti, dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi.

Selanjutnya, kata Eddy, penambahan plafon kredit atau diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," katanya.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X