DPR Usulkan Masyarakat Bisa Karantina Mandiri Sepulang dari Luar Negeri

- Senin, 13 Desember 2021 | 22:26 WIB
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani memberikan pandangannya saat diskusi empat pilar di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani memberikan pandangannya saat diskusi empat pilar di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan agar pemerintah membuat aturan karantina mandiri bagi masyarakat yang pulang dari luar negeri. Menurutnya, opsi itu perlu dibuka jika masyarakat memenuhi syarat, karena saat ini karantina mandiri hanya diperuntukan untuk pejabat setingkat menteri dan anggota DPR.

“Mestinya, idealnya, menurut saya, kalau warga masyarakat mau karantina mandiri, karantinanya memenuhi syarat, itu juga dibuka kemungkinan supaya tidak menimbulkan kesan diskriminasi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dia mengatakan, ketika angka kasus harian Covid-19 mengalami penurunan, banyak masyarakat melakukan perjalan ke luar negeri. Dia pun mendapatkan informasi dari beberapa orang yang akan menjalani karantina mandiri, bahwa hotel-hotel yang ada di Indonesia penuh.

Arsul mengakui, pemerintah sudah menyiapkan tempat karantina mandiri di Rumah Sakit Wisma Atlet. Tapi menurut dia, hal ini kurang efektif.

"Ketika menghadapi hotel yang penuh atau mahal, sulit. meski pemerintah bisa bilang 'kan disediakan RS atlet gratis?' Tapi bayangkan kalau orang sehat tapi di RS, apa enggak tambah sakit?" kata Arsul.

Sebelumnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan, pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR mendapatkan pengecualian perihal karantina.

“Untuk karantina yang mandiri, memang ada beberapa pengecualian,” kata Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Menurut Suharyanto, pejabat negara setingkat menteri hingga anggota dewan mendapat fasilitas karantina mandiri. Bagi mereka yang sehabis melakukan perjalanan dari luar negeri tidak melakukan karantina di hotel, namun di tempat yang sudah disediakan.

“Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X