Polres Metro Depok menangkap seorang guru ngaji berinisial MMS (52) karena terbukti melakukan aksi pelecehan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Tak tanggung-tanggung korban aksi bejat tersangka mencapai 10 bocah di bawah umur.
Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya sejumlah korban melaporkan kasus ini ke orang tuanya hingga orang tua para korban melaporkan ke polisi. Polisi bergerak cepat mengamankan guru ngaji bejat tersebut.
"Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor. sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10 sampai 15 tapi kebanyakan 10 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (4/12/2021).
Zulpan menyebut pelaku pencabulan merupakan guru ngaji para korban korban. Usia tersangka sendiri sudah memasuki 52 tahun.
"Tersangka berinisial MMS usia 52 tahun. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban," beber Zulpan
BACA JUGA: Viral, Video Pengakuan Bocah Perempuan asal Siantar Dicabuli Oppung Sendiri
Aksi pencabulan ini dengan cara tersangka meminta korban memegang alat vital. Hal itu pun berlangsung berulang dengan korban berbeda-beda.
"Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ini meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital dan juga ada hal-hal lain yang tidak bisa saya sebutkan karena menyangkut kita menjaga para korban tentunya," kata Zulpan.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 76 junco, Pasal 82 tentang perlindungan anak dan Pasal 64 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya: