Kasus perundungan (bullying) disertai dengan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini, seorang gadis berusia 13 tahun di-bully dan dikeroyok ramai-ramai oleh sejumlah perempuan muda di sebuah rumah di Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
Video yang menampilkan peristiwa perundungan tersebut viral di media sosial setelah dibagikan oleh anggota DPR RI termuda, Hillary Brigitta Lasut.
Dipukuli dan Ditendangi
Dalam video yang dibagikan Brigitta, korban berinisial CLP itu terlihat dipukuli, dijambak, dibanting, dan ditendangi oleh para pelaku yang merupakan perempuan muda.
Seorang pelaku yang bercelana pendek, terlihat membenturkan kepala korban ke pintu, lalu memukul dan menendang korban berkali-kali sambil berkata-kata kasar. Korban di situ hanya terduduk sambil melindungi wajahnya dari tendangan.
Setelah itu, korban ditarik keluar rumah dan diseret ke pinggir jalan, lalu ditendangi dan dipukuli bersamai-ramai. Di sana, korban berteriak meminta ampun dan memohon pertolongan.
Seorang pria mencoba melerai, namun pria itu dihalangi oleh salah satu pelaku.
Pelaku Ditangkap Polisi
Tak lama setelah video itu viral, para pelaku sudah ditangkap polisi. Mereka berjumlah empat orang, yakni RAM (16 tahun), MMR (16 tahun), MMW (17 tahun), dan CEL (20 tahun).
Menurut Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, perundungan dan pengeroyokan itu terjadi atas motif asmara.
"Salah satu pelaku cemburu pacarnya dekat dengan korban," ujar Tommy.
Hillary Minta Pelaku Dihukum Pidana
Sementara itu, Hillary sendiri berharap polisi memberlakukan hukuman pidana terhadap para pelaku agar ada efek jera.
"Efek jera sangan dibutuhkan dan contoh penerapan hukum yang tegas sangat diharapkan. Bully juga merupakan bentuk pelanggaran HAM!" katanya.
Apa yang diharapkan Hillary pun direspons oleh pihak Polres Minahasa dengan menangkap para pelaku dan memakaikan mereka baju tahanan.