Prolegnas prioritas tahun 2022 resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021). Setidaknya ada 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi prioritas pembahasan tahun depan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ibnu Multazam mengatakan, ada 40 rancangan undang-undang yang menjadi prioritas pembahasan tahun depan. Dijelaskannya saat proses penyusunan, Baleg DPR RI menerima 86 usulan, 64 usulan dari komisi, fraksi, dan anggota DPR, 15 RUU usulan pemerintah, dan 7 RUU usulan DPD RI.
“Baleg DPR menerima 86 usulan, yang berasal dari komisi, fraksi, dan anggota DPR sebanyak 64 RUU, kemudian 15 RUU usulan dari pemerintah dan DPD RI sebanyak 7 RUU,” kata Ibnu dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).
Diungkapkan Ibnu, terdapat sejumlah pertimbangan RUU dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2022 yaitu, sedang dalam pembahasan tingkat I.
Baca selengkapnya: RUU Kejaksaan Disahkan Menjadi Undang-Undang, Usia 23 Tahun Bisa Jadi Jaksa
Kemudian RUU yang menunggu surat presiden, RUU yang disepakati dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg, serta RUU yang memiliki urgensi tertentu. Kemudian disepakati dalam pengambilan tingkat I oleh DPR, pemerintah dan DPD RI, 40 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2022.
"RUU prolegnas prioritas tahun 2022 sebanyak 40 RUU. Dengan rincian, sebanyak 20 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI," beber Ibnu.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Baleg DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat menanyakan kepada Anggota DPR apakah bisa disahkan.
"Sidang dewan yang kami hormati, setelah mendengarkan dengan seksama laporan Baleg maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menayakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah laporan ketua baleg mengenai penetapan prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 dapat disetujui?" tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Berikut 40 rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022:
USULAN DPR
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangandan Penguatan Sektor Keuangan
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
- Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia
- Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
USULAN PEMERINTAH
- Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Ibu Kota Negara
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)
- RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
USULAN DPD