Warga dari 19 Negara Ini Boleh Masuk Bali, Wajib Punya Asuransi Rp1 Miliar

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:14 WIB
Wisatawan mengunjungi objek wisata Tanah Lot pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Tabanan, Bali. (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)
Wisatawan mengunjungi objek wisata Tanah Lot pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Tabanan, Bali. (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Pemerintah resmi membuka akses masuk wisatawan asing di Bali mulai 14 Oktober 2021. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, hanya 19 negara saja yang warga negaranya diizinkan masuk, namun dengan berbagai persyaratan ketat.

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," ujar Menko Luhut, dikutip Kamis (14/10).

19 negara yang diizinkan masuk di Bali dan Kepulauan Riau, di antaranya United Arab Emirates, Selandia Baru, Saudi Arabia, Qatar, Bahrain, Kuwait, Jepang, India, China, Norwegia, Hungaria, Polandia, Swedia, Spanyol, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, dan Portugal.

Ke-19 negara di atas diizinkan masuk berdasarkan angka kasus positif Covid-19 nya yang berada di level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Luhut mengatakan, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara itu bisa masuk ke Bali dan Kepri, asal mengikuti semua persyaratan sebelum datang ke Indonesia.

Beberapa syarat itu di antaranya melampirkan keterangan telah menerima 2 dosis vaksin dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam bahasa Inggris, lalu membawa hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara bagi semua negara lain tetap bisa masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan ketentuan harus karantina dan testing yang telah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," kata Luhut.

Berikut beberapa syarat lainnya yang harus dilakukan oleh WNA saat akan masuk ke Indonesia.

1. Karantina Bayar Sendiri dan menunjukkan bukti booking hotel

2. Usai Karantina Wajib PCR

3. Harus punya asuransi kesehatan minimal pertanggungan  Rp1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X