Pihak Moeldoko Siapkan 3 Saksi Untuk Buktikan Tindakan Pencemaran Nama Baik ICW

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:19 WIB
Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW nampaknya memasuki babak baru. Usai Moeldoko diperiksa, tim Moeldoko bakal mengajukan tiga saksi untuk diperiksa polisi.

"Lebih lanjut kami juga harus mengajukan saksi-saksi yang membuktikan bahwa siapa saja yang pernah melihat bukti-bukti itu, melihat Youtubenya dan websitenya," kata pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Saksi yang akan diajukan disebut Otto berjumlah dua sampai tiga orang dari pihaknya. Saksi tersebut akan membuktikan kebenaran tudingan pihaknya terhadap terlapor.

"Kita hanya menyerahkan bukti-bukti bahwa kita melihat benar terjadi tindak pidana karena ada peristiwa itu. Jadi kita menunjukkan bahwa pada tanggal sekian ada berita di Youtube menyatakan bahwa seseorang melakukan seperti ini," kata Otto.

"Jadi itu semua telah dibuktikan karena kalau pihak yang kita laporkan itu menyatakan sesuatu tanpa menyebutkan bukti-bukti, kita mau melaporkan sesuatu harus memiliki bukti-bukti, itu lah yang kami sampaikan," sambung Otto.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya tudingan ICW soal polemik Ivermectin dan ekspor beras. Merasa dicemarkan nama baiknya, Moeldoko mempolisikan dua peneliti ICW dengan tudingan pencemaran nama baik.

Dua peniliti tersebut antara lain Egi dan Miftah. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 September 2021 yang lalu.

Tepat pada hari ini, Bareskrim Polri sudah memeriksa Moeldoko dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Moeldoko dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X