Sindikat Pencuri Motor Bersenpi Diciduk, Sudah Beraksi 15 Kali di Bekasi

- Senin, 28 Juni 2021 | 19:05 WIB
Konferensi pers kasus sindikat curanmor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus sindikat curanmor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru saja berhasil menciduk sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sindikat ini sudah belasan kali melakukan aksi pencuriannya.

Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya lebih dulu menerima lima laporan polisi terkait sindikat ini. Usai menerima laporan, polisi berhasil menciduk enam tersangka dan memburu satu orang DPO yang berperan sebagai penadah.

"Modusnya mereka lebih dulu melakulan patroli kemudian merusak dengan kunci T dan membawa kabur motor korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/6/2021).

Dalam aksinya, sindikat ini membagi peran mulai dari melakukan patroli mencari sasaran hingga melakukan aksi pencurian. Aksi pencurian ini dilakukan oleh dua tersangka yang berstatus residivis dalam kasus yang sama.

Lebih jauh Yusri menyebut sindikat ini dibekali dengan senjata api. Senpi tersebut kerap digunakan untuk menakut-nakuti para korbannya jika aksi pencurian pelaku dipergoki oleh korban.

"Otaknya adalah saudara Rusli atau BS, dia adalah otak yang melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan membekali diri dengan senpi," beber Yusri.

Dari penyelidikan polisi, sindikat ini sudah beraksi sebanyak 15 kali di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Polisi hingga saat ini juga masih memburu satu DPO lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

"Pelan-pelan kita dalami lagi karena penadahnya belum kita temukan. Kalau penadah kita temukan bisa kita bongkar," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363, Pasal 480 dan UU darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X