DPR Minta Pemerintah Berhentikan Kepala Daerah yang Cuek Soal PPKM Darurat

- Jumat, 2 Juli 2021 | 17:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (photo/Instagram/@junimart_girsang)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (photo/Instagram/@junimart_girsang)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap kepala daerah yang cuek dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Junimart menilai, Pemerintah Pusat bisa melakukan pemecatan atau pemberhentian para kepala daerah yang abai dalam penerapan PPKM.

"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," kata Junimart, melansir ANTARA, Jumat.

Pemberhentian itu katanya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurutnya, kepala daerah bisa diberhentikan apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung.

"Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat," ujarnya.

Junimart menilai sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X