Sanksi Tegas Menanti Bagi Tempat Keramaian Nekat Buka Lebihi Batas Waktu di DKI

- Jumat, 31 Desember 2021 | 13:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Sejumlah tempat keramaian seperti kafe, restoran dan sebagainya di DKI Jakarta dibatasi terkait jam operasionalnya pada malam tahun baru nanti malam. Jika ada tempat-tempat yang melanggar, Polda Metro Jaya menyebut ada sanksi tegas menunggu.

"Jika ada tempat usaha melanggar, ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Meski begitu, Zulpan menyebut pihaknya tetap tidak melarang kegiatan masyarakat di tempat keramaian pada malam pergantian tahun. Namun, kegiatan tersebut memiliki batas waktu.

"Jika mau di kafe atau restoran dipersilakan tapi batasan waktu pukul 22.00. Setelah itu dinyatakan tidak boleh," beber Zulpan.

Seperti diketahui, sejumlah tempat keramaian di Jakarta malam nanti diwajibkan tutup pukul 22.00 WIB. Jakarta sendiri akan dibuat sepi di malam pergantian tahun 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X