Bejat! Ayah Perkosa Putri Kandung Sejak 2017 Lalu dari Usia 9 tahun

- Jumat, 25 Juni 2021 | 14:35 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik).
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik).

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menciduk seorang pria berinisial H (43) di kawasan Jakarta Selatan. H diciduk lantaran berulang kali memperkosa putrinya sejak tahun 2017 yang lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut kasus tersebut berhasil terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan pada 5 Juni 2021. Korban sendiri ternyata merupakan anak kandung dari pelaku.

"Awal cerita kita mendapat laporan 5 Juni 2021, di sekitar tempat tunggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis yakni disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres," kata Kombes Azis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H. Polisi juga sudah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Menkes Budi Pastikan Anggaran Penanganan COVID-19 Masih Tersedia

"Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penahanan tersangka," beber Azis.

Aksi pemerkosaan ini berlangsung pada tahun 2017 yang lalu. Kala itu, korban masih  berusia sembilan tahun.

"Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban sembilan tahun di Riau mulai disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri," kata Azis.

Korban sendiri kemudian ikut dengan ayahnya dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana, pelaku kembali memperkosa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 D junto 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X