Parah! Warga Terjebak Utang di 141 Pinjaman Online, Penyebabnya Sangat Sepele

- Selasa, 22 Juni 2021 | 11:09 WIB
Ilustrasi utang (Unsplash)
Ilustrasi utang (Unsplash)

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menanggapi fenomena banyaknya masyarakat yang terjebak utang pinjaman online (pinjol) dalam jumlah besar.

Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan gali lubang tutup lubang. Bahkan, Tongam mengungkapkan ada orang yang berutang di 141 pinjol karena kebiasan buruk tersebut.

"Masyarakat kita itu mau minjam untuk menutup pinjaman lama, sehingga tidak jarang seperti guru honorer yang di Semarang itu, 114 pinjaman online. Harusnya pinjaman ke-3 dia stop loh. Ini sampai 100-an (pinjol) dan ada masyarakat yang sampai 141," ujarnya, Senin (21/6/2021).

Tongam menegaskan masyarakat harusnya belajar dan mulai melek keuangan karena bunga dari pinjol ilegal sangat memberatkan.

"Fee-nya sangat tinggi. Pinjam Rp1 juta yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya dijanjikan contohnya 0,5 persen per hari menjadi 2 persen per hari," jelasnya.

Batas waktu pelunasan juga tidak tentu. Yang awalnya dijanjikan 90 hari malah berubah menjadi 7 hari. Saat peminjam telat membayar, maka pinjol ilegal itu langsung menagih dengan cara-cara penuh teror dan intimidatif.

Tongam sekali lagi meminta masyarakat lebih waspada jika ingin meminjam di pinjol. Pastikan dulu keabsahannya di Otoritas Jasa Keuangan.

Dia tidak melarang masyarakat melakukan pinjaman online, namun di platform yang terpercaya dan diawasi otoritas terkait.

Artikel menarik lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X