Penampakan Uang Korupsi Kokos yang Lebih Tinggi dari Menara Petronas

- Sabtu, 16 November 2019 | 12:03 WIB
Antara Foto/Reno Esnir
Antara Foto/Reno Esnir

Terpidana kasus korupsi, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME) akhirnya menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp477.359.539.000.

Uang itu akan masuk ke kas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019, yang dalam amarnya menyatakan terdakwa Kokos Jiang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

-
ANTARA FOTO/Reno Esnir

"Yang dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539. Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau SIMPONI Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang kami lakukan hari ini," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Kokos berhasil ditangkap oleh Kejati DKI Jakarta di kawasan TB Simatupang, Senin (11/11), setelah sempat buron. Dia tersangkut kasus korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT PLN Batubara dengan PT TME terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.

"Di dalam proses perjanjian kerja sama ini, banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran. Tapi oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477.359.539," katanya.

-
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam kasus ini, Kokos bersama dengan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman (MoU) Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.

Setelah MoU, PT TME kemudian tidak melakukan kajian teknis dan malah mengikat kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.

-
ANTARA FOTO/Reno Esnir

MA menghukum Kokos 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga diperintahkan membayar uang kerugian negara. Jika ditumpuk dalam pecahan seratus ribu, maka uang Rp400 miliar yang diserahkan Kokos bisa mencapai 470 meter atau lebih tinggi dari Menara Petronas (451) meter.

Saat tumpukan uang tersebut dipamerkan di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (15/11/2019), uang yang ada sekitar Rp100 miliar.

-
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jaksa Agung ST Burhanuddin bercanda dengan mengatakan kalau jika semua uang Rp400 miliar itu dipamerkan, maka akan menutupi ruangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X