DPR: Hibah Kapal Sah Saja, Asal Jelas Regulasinya

- Rabu, 20 November 2019 | 11:08 WIB
Ilustrasi kapal pencuri ikan. (Antara/M N Kanwa)
Ilustrasi kapal pencuri ikan. (Antara/M N Kanwa)

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menyatakan perlu regulasi dan aturan hukum yang jelas jika pemerintah akan menghibahkan kapal tangkapan kepada nelayan.

Ucapannya menanggapi wacana pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berencana akan menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar dan telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah kepada nelayan.

"Rencana pemerintah memanfaatkan kapal-kapal dari hasil tangkapan untuk dibagikan kepada nelayan itu sah-sah saja, karena penangkapan kapal asing itu ada regulasi dan aturan hukumnya maka untuk pelimpahan itu harus mengikuti prosedur dan proses hukum yang jelas. Sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari dan meyulitkan penerimanya," ucapnya, melalui pesan tertulis, Rabu (20/11).

Ia meminta pemerintah transparan dalam pengelolaannya agar institusi-institusi terkait dengan nelayan dilibatkan untuk melakukan pengawasan. 

"Dan bagaimana hasil penerimaan daripada hasil dari pengelolaan kapal limpahan dari tangkapan harus jelas. Yang jelas itu agar tidak bertentangan dengan aturan UU yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berencana akan menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar dan telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah kepada nelayan.

Edhy mengungkapkan, saat ini ada sekitar 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.

Selain kapal yang sudah inkrah, menurut Edhy, pemerintah juga membahas solusi untuk kapal-kapal eks perusahaan asing yang mangkrak di pelabuhan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X