Media Wajib Punya 2 Unsur Ini untuk Lolos Verifikasi Dewan Pers

- Kamis, 7 November 2019 | 17:07 WIB
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan (kiri), ketika melakukan verifikasi faktual di Kantor Indozone Kamis (7/11). (Indozone/Andriwildann)
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan (kiri), ketika melakukan verifikasi faktual di Kantor Indozone Kamis (7/11). (Indozone/Andriwildann)

Saat ini banyak industri media yang mengantri untuk lolos verifikasi oleh Dewan Pers. Dari total 7.788 media yang mendaftar ke Dewan Pers di seluruh Indonesia, hanya 40,5 persen yang terverifikasi administrasi. 

Adapun 14,3 persen media di antaranya sudah bersertifikasi karena lolos verifikasi administrasi dan faktual. Namun, data Dewan Pers menunjukkan 45,2 persen sisanya belum lolos verifikasi apapun. 

Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan, menjelaskan dua unsur utama yang harus dimiliki perusahaan media untuk mendapatkan sertifikasi. Kedua faktor itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Sebuah lembaga pers atau media massa itu harus berbadan hukum. Berbadan hukum apa? Yaitu merupakan perusahaan pers. Itu yang pertama," kata Asep ketika melakukan verifikasi faktual ke Kantor Indozone, di Jakarta, Kamis (7/11). 

Setelah berbadan hukum, Asep mengungkapkan media massa yang ingin lolos verifikasi harus dipimpin oleh seseorang yang memiliki Kartu Wartawan Utama. Syarat itu wajib dipenuhi karena demi menunjukkan kompetensi serta kapasitas pemimpin redaksi yang bersangkutan. 

"Kemudian, media massa itu juga harus memiliki redaksi di mana penanggung jawab redaksi itu harus memiliki kartu wartawan utama. Wartawannya dipimpin oleh wartawan yang kompeten," ujar Asep. 

Asep menilai perusahaan pers tidak hanya sebagai lembaga pengelola informasi. Akan tetapi, industri media juga menjadi lembaga ekonomi. Lembaga pers pun wajib dihuni awak redaksi yang kuat, yakni memiliki karyawan ada jaminan kesehatan.

"Kenapa seperti itu? Untuk menjaga profesionalisme pers. Jangan sampai pers itu kemudian tidak memiliki sikap yang profesional. Apa yang dimaksud dengan profesional? Dia bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik, sesuai dengan keahliannya. Dia bekerja sesuai dengan standar internasional. Misal, harus akurat, cover both side, independen dan seterusnya," pungkas Asep. 

Saat ini Indozone sudah memasuki tahap verifikasi faktual oleh Dewan Pers. Lembaga media itu kemudian bakal mengumumkan apakah Indozone mendapatkan sertifikasi media atau sebaliknya, setelah melakukan rapat internal. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X