Ketua DPR Minta Perilaku Koruptif Diberantas dari Hulu

- Senin, 9 Desember 2019 | 14:08 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Instagram/@kemenko_pmk).
Ketua DPR Puan Maharani (Instagram/@kemenko_pmk).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, mendukung porsi KPK diperkuat sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam hal ini, KPK menjadi koordinator dengan upaya pencegahan sektor hulu.

Puan menyatakan hal itu ketika memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada hari ini, atua Senin (9/12).

"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara massif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. Menanamkan perilaku dan sikap antikorupsi perlu dilakukan sejak dini, sehingga perlu ada pelajaran antikorupsi di sekolah," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta.

DPR, sambung Puan, mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan, dan akuntabel. Prinsip DPR terbuka membuat publik bisa mengakses semua informasi dan proses yang sedang, serta sudah terjadi di DPR ketika menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. 

"Semua proses itu dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa mengawasi. Ini sekaligus bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi mekanisme kontrol terhadap DPR dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Tentu saja ada mekanisme kontrol internal yang harus lebih dikuatkan lagi," ungkapnya.

DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.

"Korupsi menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan, menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta  menghalangi upaya membangun Indonesia Maju yang produktif, efisien dan inovatif," katanya.

Oleh karena itu, Puan menginginkan tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan. Menurutnya, keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. 

"Perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi. Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode “tatap muka”  sehingga muncul  kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning," ujar Puan.

"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan  memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi  sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," lanjut Puan.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X