Pemerintah tengah melakukan proses litigasi melalui forum World Trade Organization (WTO) karena upaya Komisi Eropa, yang dinilai melakukan diskriminasi pada sawit Indonesia.
Kebijakan diskriminatif Komisi Eropa dilakukan melalui penerbitan delegated regulation yang merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II) yang menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi) / indirect land-use change (ILUC) (Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan segera akan melakukan penetapan kuasa hukum untuk melawan Komisi Eropa pada bulan ini.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud menegaskan,, gangguan dan diskriminasi kelapa sawit berdampak negatif terhadap program pengentasan kemiskinan.
"Diskriminasi ini bakal menghambat pencapaian Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB)," ujarnya.