WNI dari Kapal Diamond Princess Bakal Dikarantina 28 Hari

- Jumat, 21 Februari 2020 | 16:37 WIB
Kapal pesiar Diamond Princess di perairan Yakohama (REUTERS/Kim Kyung-Hoon).
Kapal pesiar Diamond Princess di perairan Yakohama (REUTERS/Kim Kyung-Hoon).

WNI Negara Indonesia (WNI) yang akan dievakuasi dari kapal pesiar Diamond Princess bakal dikarantina 28 hari. Kondisi itu berbeda dengan para WNI dari Wuhan, Hubei, Tiongkok. Mereka hanya diobservasi selama 14 hari. Khawatir para WNI terinveksi virus corona.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Achmad Yurianto, dalam konferensi pers terkait virus corona di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (21/2/2020). 

"Kapal ini (Diamond Princess) sudah jadi episentrum baru covid-19 seperti di Wuhan. Artinya orang-orang yang ada di dalam situ, besar kemungkinan ketularan. Jika di Wuhan, dari total penduduk hanya sekitar 5% saja yang terjangkit covid-19, di kapal ini angkanya sampai 15%. Harus diawasi, bahkan banyak yang harus jadi PDP (Pasien Dalam Pengawasan)," jelas Achmad. 

Dia juga mengungkapkan, virus corona (covid-19) yang menjangkit di kapal Diamond Princess diduga merupakan virus baru yang sudah melakukan mutasi genetik. 

Dugaan itu muncul karena dari 634 orang yang terkonfirmasi covid-19 di kapal tersebut, mereka tidak menunjukkan gejala seperti pada umumnya orang yang terinfeksi covid-19 di Provinsi Hubei dan Kota Wuhan.

"Ini dikhawatirkan muncul mutasi baru dari covid-19 (virus corona). Kelihatannya sekarang negatif (tidak terjangkit), tetapi gejala mengindikasikan sangat ringan. Bahkan dilaporkan, ada yang tanpa gejala, atau positif dengan gejala yang minimal. Virus ini agak berulah. Ini yang kemudian menjadi perhatian dari WHO dan kewaspadaannya makin meningkat, sehingga karantinanya sekarang 2x14 hari atau dua kali masa inkubasi," jelasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X