Begini Penjelasan Kemenkeu Soal Naiknya Tunjangan Petinggi BPJS

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 13:51 WIB
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/bpjsketenagakerjaan.go.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS, pada 1 Agustus 2019. PMK menuai polemik karena dihubungkan dengan defisitnya BPJS Kesehatan.

Kementerian Keuangan memberikan penjelasan jika usulan naiknya tunjangan, diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena sejak 2015, komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, belum mendapatkan penyesuaian.

Dalam siaran persnya, Kemenkeu menegaskan, dari beberapa permintaan kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Pemerintah menolak permintaan tersebut. 

Pemerintah, kata Juru Bicara Kemenkeu Nufransa Wira Sakti justru menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima para aparatur negara. 

"Hanya pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji- yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR) - yang berlaku bagi direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia menegaskan, penyesuaian tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS tersebut dengan pertimbangan selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas.

Kemenkeu menegaskan, penyesuaian tunjangan direksi dan Dewan Pengawas BPJS, tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan

"Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," katanya. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X