JPU Ungkap Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dijanjikan Uang Rp 50 Ribu

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 21:25 WIB
(photo/Antara Foto/Shofi Ayudiana)
(photo/Antara Foto/Shofi Ayudiana)

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaaannya di persidangan kerusuhan 22 Mei mengungkapkan bahwa, sejumlah terdakwa sebelumnya dijanjikan uang sebanyak Rp 50 ribu untuk menyerang Kantor Bawaslu.

"Bahwa terdakwa Ardiansyah mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Bawaslu karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, dan terdakwa Ardiansyah akan mendapatkan uang Rp50 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran saat sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.

Selain Ardiansyah, terdakwa lainnya bernama Dian Masyhur juga sempat dijanjikan akan diberi uang Rp 50 ribu untuk ikut berdemo di depan Kantor Bawaslu.

Sementara untuk 9 terdakwa lainnya hanya ikut-ikutan berdemo di depan kantor Bawaslu walaupun tak diberikan uang.

Sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa sempat melihat kerumunan massa yang sedang melakukan kerusuhan di jalan layangSlipi Jaya Petamburan, Jakarta Barat, kemudian ikut serta merusuh dengan melemparkan batu dan pembakaran.

"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi," ujar JPU.

Polisi sebelumnya mengimbau agar massa membubarkan diri. Akan tetapi kerumunan malah melakukan provokasi dan bentrok dengan polisi hingga akhirnya polisi menyemprotkan gas air mata.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X