SM Terancam Pasal Penistaan Agama

- Senin, 1 Juli 2019 | 15:18 WIB
Istimewa
Istimewa

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap SM, wanita pembawa anjing ke dalam masjid. SM wanita berumur 52 tahun diduga melanggar pasal 156(a) KUHP tentang penistaan agama.

Kasus SM mencuat setelah cuplikan video SM marah-marah di dalam masjid itu menyebar di media sosial dan dibahas di mana-mana serta menimbulkan kontroversi.

Hingga kini, polisi masih mendalami perkara itu dan memeriksa para saksi, mulai dari suami SM dan jemaah Mesjid Al Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, dari keterangan suami SM, SM mengalami gangguan kejiwaan dengan menunjukkan surat rekam medis di dua rumah sakit berbeda.

"Tapi kami akan memastikan hal itu dengan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk diobservasi dan diperiksa. Termasuk dokter yang telah memeriksa SM juga akan dimintai keterangan," kata Kepala Polres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky.

Diberitakan sebelumnya, Minggu (30/6/2019) petang, jagat dunia maya digegerkan dengan pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing kecil ke dalam mesjid, di mana terdapat sebagian jemaah Mesjid Al Munawaroh itu.

Pada potongan videonya, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu emosional. "Suami gue mau dikawinin di sini," sebut wanita yang belum sempat melepaskan alas kaki itu saat di dalam mesjid, dan kemudian terjadi pertengkaran antara SM dengan salah satu jemaah mesjid itu.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X