Agar Subsidi Tepat Sasaran, DPR Minta PLN Perbaiki Data Pelanggan

- Selasa, 26 November 2019 | 13:24 WIB
Ilustrasi. (Pexels/mali maeder)
Ilustrasi. (Pexels/mali maeder)

Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mulyanto minta kepada PLN untuk memverifikasi ulang data pelanggan. 

Menurut Mulyanto, sampai saat ini DPR tidak mendapatkan data pasti mengenai jumlah pelanggan PLN, terutama pelanggan golongan rumah tangga mampu (RTM) 900 VA yang dinilai masih layak mendapatkan subsidi listrik dari Pemerintah.

“Sebelum Pemerintah menarik subsidi listrik, kami meminta PLN menyediakan dulu data yang valid mengenai jumlah pelanggan dari golongan rumah tangga mampu (RTM) 900 VA dan golongan lainnya. Kita verfikasi data tersebut bersama-sama dengan membandingkan berbagai data yang ada," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (26/11). 

Menurutnya, verifikasi data itu diperlukan untuk memastikan bahwa penerima subsidi itu tepat sasaran, atau justru pelanggan yang seharusnya masih berhak menerima subsidi, tetapi selama ini terabaikan. 

"Kami ingin ada kesesuaian antara data dan fakta di lapangan. Jangan sampai ada pelanggan yang sebenarnya masih berhak mendapatkan subsidi listrik tapi digolongkan sebagai pelanggan mampu. Sebaliknya jangan ada pula pelanggan yang sebenarnya mampu tapi malah diberikan subsidi," kata dia. 

Menurut Mulyanto, PLN perlu mengkaji ulang dan memperbarui data tersebut secara berkala. Sebab data pelanggan ini akan menjadikan acuan bagi Pemerintah dan DPR RI dalam menetapkan besaran subsidi listrik. 

“Jajaran Direksi PLN harus memprioritaskan masalah data ini. Kita semua harus bekerja dan mengambil keputusan berdasarkan data yang benar dan terverfikasi. Jangan sampai kami disuguhkan data yang berbeda-beda,” tuturnya. 

Menanggapi permintaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani akan menindaklanjuti secepatnya. PLN akan berkordinasi dan melakukan pendataan ulang untuk mendapatkan data pelanggan terbaru. Pihak PLN menyanggupi akan menyerahkan data pelanggan yang sudah direvisi tersebut paling lambat 9 Desember 2019.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X