Tugas Staf Khusus Presiden Jokowi Jangan Tumpang Tindih

- Jumat, 22 November 2019 | 13:52 WIB
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) foto bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial. (Antara/Wahyu Putro A)
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) foto bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial. (Antara/Wahyu Putro A)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tujuh nama staf khusus dari kalangan milenial, Kamis (21/11). Namun, dia belum menjelaskan detail tugas para staf khusus tersebut.

Menurut Jokowi, para staf khusus barunya itu akan berkerja bersama-sama. Hanya Angkie Yudistia yang diberi tugas khusus, yaitu menjadi juru bicara di bidang sosial.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, memperingatkan Jokowi terkait hal ini. Menurutnya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tujuh staf khusus Jokowi itu jangan sampai tumpang tindih dengan yang lainnya.

"Perlu pembagian tugas yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan struktur yang sudah ada. Tanpa kejelasaan tupoksi, bisa jadi aksesoris semata," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (21/11). 

-
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Antara/Syaiful Hakim)

Menurutnya, Presiden Jokowi perlu menjelaskan secara detail tugas pokok dari masing-masing staf khusus. Jangan sampai orang-orang yang dipilih itu hanya jadi momok saja tanpa kinerja yang jelas.

"Harus ada kejelasan tupoksi tujuh orang tersebut," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, detail tugas Staf Khusus Presiden sejatinya diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres). Ini berkaca dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Jika Keppres sudah dibuat, tata kerja staf khusus nantinya bakal diatur Sekretaris Kabinet. Mereka juga bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet dari sisi administratif. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X