Ombudsman: PSBB di DKI Jakarta Perlu Dipantau Lebih Ketat

- Rabu, 6 Mei 2020 | 14:42 WIB
Petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban kerumunan warga di sepanjang Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban kerumunan warga di sepanjang Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) tengah diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menekan angka virus corona yang menyebar di Indonesia.

Sayangnya, PSBB yang telah diberlakukan sekitar hampir dua bulan itu dianggap masih kuranag efektif. Alasannya, masih banyak warga yang melanggar.

Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho. Menurutnya, pelanggaran terhadap PSBB umumnya terjadi di dua tempat yaitu pasar dan pemukiman warga. 

"Kami mencatat dalam penegakan hukum WFH dan Social Distancing selama PSBB adalah minimya pengawasan physical distancing di pasar yang masih beroperasi dan pada kawasan permukiman," kata Teguh di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Teguh mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus mengerahkan seluruh personel Satpol PP untuk secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar PSBB di dua tempat tersebut. 

-
Petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban kerumunan warga di sepanjang Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (15/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Personel Satpol PP seharusnya tidak dilibatkan dalam aktivitas penjagaan di pos pantau dan check point PSBB di Jakarta, terlebih kewenangannya terbatas sehingga cukup dilakukan oleh pihak TNI dan Polri. 

"Sudah seharusnya Pemprov DKI mengerahkan 5.000 anggota Satpol PP mereka untuk secara aktif mengawasi pasar yang masih beroperasi dan melakukan pengawasan di lingkungan permukiman secara begilir," ujarnya. 

Dia menerangkan, bahwa terjadinya kekerasan oleh sebagian pemuda di wilayah Pulo Gadung karena kekesalan mereka terhadap salah seorang warga yang melaporkan kegiatan tarawih didaerahnya akibat minimnya pengawasan. 

"Tidak perlu terjadi kalau Satpol PP disebar ke kawasan tersebut. Satpol PP akan lebih efektif untuk mengawasi pelaksanaan social/physical distancing di pasar dan permukiman," tambah dia. 

Karena itu, pihaknya juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan garis pembatas physical distancing di pasar yang masih beroperasi. Agar lebih mudah dalam melakukan pemantauan, PSBB pun juga jadi lebih maksimal.

"Upaya penjualan daring oleh PD Pasar Jaya perlu di apresiasi, tapi masih adanya warga yang membeli langsung ke pasar dan tanpa batas physical distancing jelas membuat hampir tidak ada penerapan physical distancing di pasar tersebut dan mempermudah transmisi local Covid-19 di wilayah tersebut," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X