Masih Mau Nekat Mudik? Ini Sederet Sanksi bagi Pemudik Bandel

- Jumat, 8 Mei 2020 | 21:45 WIB
Penyekatan Tol Jakarta Cikampek usai pemberlakukan kebijakan larangan mudik.(ANTARA/Saptono)
Penyekatan Tol Jakarta Cikampek usai pemberlakukan kebijakan larangan mudik.(ANTARA/Saptono)

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengomentari Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Menurut Djoko, Sesungguhnya tidak ada hal baru dengan dikeluarkan surat edaran yang dibacakan langsung Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo

"Sebab, selama ini sudah berjalan pengecualian untuk kepentingan tertentu. Namun, mudik memang tetap dilarang," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada Indozone, Jumat (8/5/2020).

-
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo Bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (ANTARA/Nova Wahyudi)

Dia menerangkan, pengecualian dapat diberikan untuk 3 kelompok, pertama yakni pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan perjalanan untuk enam jenis pelayanan, yaitu (a) pelayanan percepatan penanganan Covid-19; (b) pertahanan, kemanan, dan ketertiban umum; (c) kesehatan; (d) kebutuhan dasar; (e) pendukung layanan dasar; dan (f) fungsi ekonomi penting.

"Kedua, diperbolehkan juga untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia," ujar Djoko.

Ketiga, lanjut dia, diberikan untuk repratiasi pekerja migran (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alsan khsusu oleh pemerintah sampai daerah asal. Intinya, memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 akan saling memperkuat dengan PM Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mduik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," jelas dia.

Sanksi Pemudik Bandel

Djoko menerangkan, jajaran kepolisan merasa dilematis ketika harus menerapkan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan di tengah kondisi keuangan pemudik yang menipis. 

"Nanti dikira Polisi kurang tanggap dengan kondisi psikologis masyarakat," tegas dia.

-
Mobil travel yang nekat angkut penumpang diamankan polisi. (Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya)

Sanksi dapat diberikan bagi yang melanggar aturan berlalu lintas dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 303 untuk pelanggaran angkutan barang digunakan membawa penumpang dan pasal 308 bagi angkutan pelat hitam membawa penumpang. 

Sedangkan warga yang melanggar dalam kesehatan, dapat digunakan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Djoko juga menjelaskan, sanksi yang mungkin dapat diterapkan juga bisa merujuk pada pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana pasal tersebut menjelaskan, mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang.

"Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan yang diatur dalam pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 303)," paparnya.

-
Mobil travel yang nekat angkut penumpang diamankan polisi. (Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya)

Kemudian, dalam pasal 308 pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu akan dikenakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum tanpa memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; dan tidak meiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X