Pria Jepang Dihukum Mati Karena Bantai 19 Penyandang Disabilitas

- Senin, 16 Maret 2020 | 18:29 WIB
Terdakwa pembunuhan massal terhadap 19 orang penyandang disabilitas. (photo/REUTERS/Mandatory/Kyodo)
Terdakwa pembunuhan massal terhadap 19 orang penyandang disabilitas. (photo/REUTERS/Mandatory/Kyodo)

Seorang pria asal Jepang yang bernama Satoshi Uematsu (30) dijatuhi hukuman mati pada Senin (16/3/2020) atas tuduhan membantai massal 19 orang penyandang disabilitas secara sadis pada tahun 2016.

Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dengan menggunakan pisau dan mengamuk. Kasus itu juga tercatat sebagai pembunuhan massal terburuk di Jepang pasca-perang.

Terdakwa mengaku menikam korban sampai mati di pusat perawatan bagi oran-orang penyandang disabilitas di Sagamihara sebelah barat daya Tokyo. Pelaku juga salah satu perawat yang bekerja di tempat tersebut.

Tak hanya 19 orang yang meninggal, 26 orang lainnya juga mengalami luka-luka. Dari laporan, kebanyakan korban yang ditusuk saat mereka sedang tidur. Hakim ketua Kiyoshi Aonuma mengatakan pelaku dijatuhi hukuman mati dengan digantung.

"Kejahatan ini sudah diramalkan dan ada bukti kuat keinginan untuk membunuh. Kejahatan ini ekstrem," kata Aonuma di ruang sidang yang dipenuhi oleh anggota keluarga para korban, dilansir dari Reuters (16/3/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X