Keluarkan Telegram, Bareskrim Polri Akan Tindak Tegas Soal Penerapan PSBB

- Senin, 6 April 2020 | 10:52 WIB
Ilustrasi Polri. (ANTARA FOTO/Anindira Kintara).
Ilustrasi Polri. (ANTARA FOTO/Anindira Kintara).

Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram mengenai upaya antisipasi penyebaran virus Corona. Salah satunya adalah soal aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam surat yang dikeluarkan pada 4 April 2020, dengan nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, Bareskrim Polri akan melakukan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penularannya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Pasal 1 dan 2 Tentang Wabah Penyakit Menular, Bareskrim Polri akan menindak orang yang menolak atau melawan petugas, dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular.

Selain itu, Polri pun akan menindak kejahatan yang mungkin terjadi dalam penerapan PSBB. Pertama, mengenai kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik, seperti pencurian dengan kekerasan.

Kemudian, menghambat kemudahan akses sebagaimana dalan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana seperti dalam Pasal 77 Jo 50 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 dan 2.

-
Warga melintas di dekat spanduk penutupan akses wilayah di Komplek Polri Pondok Karya, Jakarta Selatan. (ANTARA-Indrianto Eko Suwarso)

Terakhir, kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelanggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 93.

Maka, langkah yang akan dilakukan oleh Kabareskrim Polri untuk menindak pelanggaran tersebut adalah melakukan identifikasi dan pemetaan tentang gambaran pelaku kejahatan yang menanfaatkan wabah corona.

Lalu, berkoordinasi dengan Pemda, dan perusahaan-perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadi kejahatan. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap kejahatan jalanan. Antisipasi modus kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan.

Serta, antisipasi adanya penolakan pemakaman pasien virus corona. Aktifkan kring serse di jajaran. Laksanakan kegiatan penindakan terhadap pungli dan premanisme.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X