Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Ini Tanggapan Helmy Yahya

- Kamis, 5 Desember 2019 | 17:40 WIB
Direktur Utama LPP TVRI, Helmy Yahya. (Instagram/@helmyyahya)
Direktur Utama LPP TVRI, Helmy Yahya. (Instagram/@helmyyahya)

Helmy Yahya secara mengejutkan dinonaktifkan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewas Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.

Helmy Yahya kemudian mengirimkan surat balapan pada Kamis (5/12). Dia menyatakan dirinya masih tetap Dirut LPP TVRI.

Menurutnya, Surat Keputusan Dewas LPP TVRI catat hukum dan tidak mendasar. Untuk itu, dia tidak mengakui surat tersebut.

Pria yang juga figur publik itu mempertanyakan istilah penonaktifan yang tertuang dalam SK Dewas LPP TVRI. Dia mengatakan, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.

"Saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022," tulis Helmy dalam surat tanggapan terkait SK Dewas LPP TVRI.

-
Surat Tanggapan Helmy Yahya setelah dinonaktifkan sebagai Dirut LPP TVRI. (Istimewa)

Dia menambahkan, bersama lima anggota direksi yang lain akan tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Helmy Yahya juga meminta seluruh pegawai LPP TVRI untuk tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan perusahaan milik pemerintah itu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Helmy Yahya dinonaktifkan sementara dari jabatan sebagai Dirut LPP TVRI. Posisinya sementara diisi Supriyono yang kini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X