Acara Hajatan Adat Dibatasi Cuma 30 Orang, Warga Ngamuk hingga Rusak Bangungan Milik Desa

- Selasa, 13 Juli 2021 | 18:48 WIB
Warga merusak bangunan desa. (Photo/Instagram/@jayalah.negriku)
Warga merusak bangunan desa. (Photo/Instagram/@jayalah.negriku)

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan banyaknya warga yang mengamuk lantaran acara hajatan adat diminta agar dibatasi cuma 30 orang saja. Hal ini diterapkan karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat Covid-19.

Dari yang diunggah oleh akun Instagram @jayalah.negriku, dikutip pada Selasa (13/7/2021), ratusan warga Desa Ranupani, Lumajang, Jawa Timur, gelar aksi protes dan rusak sejumlah fasilitas umum.

"Warga marah, lantaran kepala desa setempat dinilai telah melaporkan warga ke pihak Satgas Covid-19 Kecamatan Senduro," tulis keterangan unggahan.

Baca juga: Satpol PP Kota Bogor Ingatkan Pedagang Kaki Lima dengan Santun dan Berikan Bantuan

"Adapun hal yang dilaporkan terkait kegiatan acara hajatan adat di rumah seorang dukun di desa ada tersebut," tambah keterangan unggahan.

Selain itu, tampak juga dari video yang diunggah ratusan warga berteriak dan berbicara kotor dengan aturan tersebut. Beberapa warga desa menghancurkan bangunan dengan kayu dan palu. Video itu pun viral dan menarik perhatian publik. Banyak masyarakat yang menyayangkan kejadian tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X