Remaja DPO Pengeroyok Polisi saat Bubarkan Balap Liar Ternyata Residivis

- Jumat, 16 Juli 2021 | 20:58 WIB
Terduga pelaku pengroyokan dan penganiayaan polisi yang bubarkan balap liar di Cilandak, Jakarta Selatan. (Instagram/cetul.22)
Terduga pelaku pengroyokan dan penganiayaan polisi yang bubarkan balap liar di Cilandak, Jakarta Selatan. (Instagram/cetul.22)

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sosok buronan kasus pengeroyokan polisi yang membubarkan aksi balap liar di Cilandak, Jakarta Selatan. Ternyata, DPO bernama M Aldi Royya alias penyok merupakan residivis.

"Yang bersangkutan ternyata juga mantan narapidana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Kompol Akbar menyebut remaja itu bebas dari penjara pada tahun 2019 yang lalu. Kasusnya sendiri berkaitan dengan pengeroyokan.

"Residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," beber Akbar.

Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi seorang polisi yang dikeroyok oleh sejumlah muda mudi. Pengeroyokan tersebut disebut-sebut terjadi saat anggota polisi tersebut hendak membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam video yang viral tersebut, para remaja tersebut memukul mundur polisi. Bakan diantara mereka ada yang menendang polisi tersebut.

Masih dalam video viral itu, tampak satu unit mobil polisi di lokasi tersebut. Sejumlah remaja berada di atas motornya seolah menghiraukan mobil polisi tersebut dan enggan membubarkan diri.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu DPO bernama Muhammad Aldi Royya alias Penyok (18) pun baru saja diciduk polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X