Ingat! Mulai Hari Ini Kebijakan Batas Kecepatan di Jalan Tol Berlaku

- Jumat, 1 April 2022 | 09:28 WIB
Suasana di dalam jalan tol Jagorawi. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)
Suasana di dalam jalan tol Jagorawi. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Kebijakan dan penindakan terhadap batas kecepatan jalan tol di ruas jalan tol Jakarta mulai hari ini sudah berlaku. Pelanggar batas kecepatan juga akan dikenakan sanksi tilang elektronik.

"Per April 2022 sudah mulai ditindak kendaraan yang over speed atau truk yang kelebihan muatan," kata Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya dalam keterangan tertulisnya dikutip dari website Korlantas Polri, Jumat (1/4/2022).

Kebijakan ini tentunya juga berlaku di ruas jalan tol Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan ini akan berlaku selama 24 jam.

Baca Juga: Sosok Bos Penyelundup TKI Ilegal yang Tewas Tenggelam di Perairan Asahan, Diringkus Polisi

"Tidak ada batas waktu di jalan tol, maka berlaku 24 jam," kata Sambodo.

Seperti diketahui, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan penilangan terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk mengukur

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X