Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Bisa Dijerat Pidana

- Senin, 18 Oktober 2021 | 15:03 WIB
Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)
Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Aksi selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sepulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Polda Metro Jaya menyebut Rachel berpotensi dijerat pidana atas ulahnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut ada Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit yang bisa dipersangkakan terhadap Rachel.

"Ya jelas ada UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Yusri menyebut peraturan yang berlaku yakni karantina. Namun, Rachel tidak melaksanakan hal tersebut.

"Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kita proses," beber Yusri.

Berikut pasal yang bisa diterapkan terhadap Rachel:

Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 beirisi tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X