Oknum Pegawai BUMN Pos Indonesia di Jabar Terciduk Jadi Perantara Jual Beli Narkoba

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 22:28 WIB
Ilustrasi paket sabu (Pexels/MART PRODUCTION)
Ilustrasi paket sabu (Pexels/MART PRODUCTION)

Seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pos Indonesia tertangkap basah polisi saat menjadi perantara dalam jual beli narkoba di Kota Sukabumi, Jawa Barat baru-baru ini.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan oknum berinisial AVH (31) itu ditangkap di sebuah kediaman di Jalan Ahmad Yani, Nomor 42, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong. Demikian dilansir Antara, Kamis (14/10/2021).

Zainal menjelaskan AVH berperan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Dia mengambil paket barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diserahkan kembali kepada jaringan yang ada di Sukabumi.

Namun, jual beli barang haram itu tersebut diketahui oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dan berhasil digagalkan,

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 93,2 gram. Kemudian satu unit smarthphone merek Oppo F11 warna biru milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar narkoba.

Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menangkap AVH seorang diri tetapi turut diciduk lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam upaya penyeludupan sabu-sabu ke Sukabumi.

Adapun kelima tersangka tersebut oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE cabang Cikondang, Sukabumi berinisial RH (31) warga Kecamatan Warudoyong, kemudian FH (29) yang berprofesi sebagai sopir warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota. Sukabumi.

Selanjutnya, seorang buruh harian lepas berinisial SW (25) serta SF (28) dan AS (28) berprofesi sebagai wiraswasta yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memintai keterangan tersangka apakah transaksi peredaran narkoba dengan modus tersebut sudah mereka lakukan berapa kali dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pegawai BUMN dan lima tersangka lainnya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya yakni pasal 112 (2), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X