Pengacara Aung San Suu Kyi Sebut Dirinya Diminta Tutup Mulut Oleh Junta Militer

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:25 WIB
Aung San Suu Kyi. (Franck Robichon/Pool via Reuters)
Aung San Suu Kyi. (Franck Robichon/Pool via Reuters)

Pengacara pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi, mengatakan bahwa dia dilarang berbicara mengenai kasus Aung San Suu Kyi oleh junta militer yang melakukan kudeta.

Dilansir Guardian, media pemerintah Myanmar belum melaporkan perkembangan dalam berbagai kasus hukum Aung San Suu Kyi, yang diajukan setelah dia digulingkan dalam kudeta Februari. Pengacaranya Khin Maung Zaw, menjadi satu-satunya informasi publik tentang persidangan.

Dalam postingan Facebook hari Jum'at (15/10/2021), pengacara Khin Maung Zaw mengatakan bahwa dia telah dilarang berbicara ke media, diplomat, organisasi internasional dan pemerintahan asing.

Khin Maung Zaw juga mengunggah rincian perintah yang dikeluarkan oleh junta militer.

"Komunikasi Khin Maung Zaw dapat menyebabkan pelecehan, menyakiti seseorang yang bertindak sesuai dengan hukum, dapat menyebabkan kerusuhan dan mengganggu stabilitas perdamaian publik," bunyi perintah tersebut, dikutip Reuters.

"Beberapa outlet media lokal, asing dan outlet media ilegal menghasut informasi palsu yang dapat mengacaukan negara," sambung perintah tersebut.

Sejak kudeta 1 Februari, Aung San Suu Kyi telah ditahan di tempat yang dirahasiakan, informasi tentangnya hanya bisa didapat melalui pengacaranya.

Baca juga: Curhat Wanita Diamuk Tetangga Gegara Suruh Anak Tetangga Cuci Kaki, Lehernya Dicekek

Sebelumnya mantan presiden Myanmar yang digulingkan Win Myint, mengatakan kepada pengadilan bahwa militer telah menyuruhnya untuk mengundurkan diri, dengan mengatakan dia aka mengalami kerugian jika menolak.

Aung San Suu Kyi memimpin pemerintahan sipil setelah partainya menang di pemilu 2015 yang digelar setelah militer mundur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X