Lakukan Penodaan Agama? RUU KUHP: Bayar Denda Rp500 Juta atau Penjara 5 Tahun!

- Selasa, 8 Juni 2021 | 11:01 WIB
Massa menolak penistaan agama (Antara/M Fikri Setiawan)
Massa menolak penistaan agama (Antara/M Fikri Setiawan)

Salah satu bagian yang dibahas oleh DPR RI terkait RUU KUHP adalah pasal penodaan agama. Dalam RUU KUHP, pelaku penodaan agama terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.

Pasal 304 berbunyi: "Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".

Penodaan agama melalui internet juga bisa dipidana dengan ancaman hukuman yang serupa.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) atau pidana paling banyak kategori V," bunyi Pasal 305 ayat 1. 

Jika pelaku penodaan agama memiliki profesi, maka Pasal 305 ayat 2 menyatakan adanya tambahan pencabutan hak profesi jika mengulangi perbuatannya.

Jika seseorang melakukan penodaan agama saat menjalankan profesinya, akan ada ancaman tindak pidana tambahan yang dijatuhkan, berupa pencabutan hak profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat 2 yang berbunyi:

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f." 

Pelaku yang menghasut seseorang agar meniadakan keyakinannya juga bisa dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X