Negara Rugi Rp30 Miliar dalam Kasus Pupuk Subsidi, Bareskrim: Penyelidikan Sampai ke Atas!

- Senin, 31 Januari 2022 | 21:25 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pupuk subsidi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pupuk subsidi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri tidak berhenti melakukan penyelidikan pada kasus penjualan pupuk subsidi yang rugikan negara Rp30 miliar meskipun sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Polri terus mengembangkan kasus ini hingga kebagian teratasnya.

"Polanya adalah kita akan mencoba melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bawah sampai ke atas," kata Kasatgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Polri sendiri tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pelaku usaha yang terlibat dalam kasus ini. Helmy menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga kebagian teratas.

"Itu berarti ada dari pelaku usaha atau operator. Regulator tidak menutup kemungkinan. Jadi kita akan melakukan penyidikan sampai ke atas meliputi aspek regulator, operator, eksekutor semuanya," beber Helmy.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil memangkap tiga tersangka karena menyalahgunakan pupuk subsidi. Para tersangka ini mendapatkan pupuk dengan identitas penerima pupuk fiktif dan menjual dengan harga tinggi.

Kawanan ini biasa menjual pupuk di kawasan Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Mereka sudah beraksi sejak tahun 2020 yang lalu hingga merugikan negara mencapai Rp30 miliar.

Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya keluhan dari para petani yang kesulitan mendapat pupuk bersubsidi. Berawal dari informasi tersebut Polri melakukan penyelidikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X