Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

- Jumat, 18 Juni 2021 | 15:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ANTARA)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ANTARA)

Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan pada hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Keputusan ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, adanya keputusan perubahan hari libur dan cuti bersama setelah melakukan rapat lintas kementerian.

Baca juga: Viral Nikah 1 Tahun Cerai, Ternyata Istri Sibuk Kerja, Suami Hanya Tidur dan Minta 'Jatah'

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Muhadjir dalam konfrensi pers, Jumat (18/6/2021).

Kata Muhadjir, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar meninjau kembali terhadap permasalahan libur dan cuti bersama.

“Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini yang sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama,” tuturnya.

Berikut point keputusan pemerintah:

A. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 digeser menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. 

B. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021. 

C. Untuk libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X