Rapat dengan Kejagung, PPP Bandingkan Tuntutan Rizieq Shihab dan Sunda Empire

- Senin, 14 Juni 2021 | 13:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

Dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memandang ada disparitas atau perbedaan penuntutan perkara tindak pidana umum.

Disparitas tersebut lanjut Arsul, terjadi dalam kasus yang berkaitan dengan orang yang berperkara dan berbeda sikap politik dengan pemerintah. Mereka yang berseberangan sikap politiknya dengan pemerintah disebut akan dituntut hukuman secara maksimal.

"Nah disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang prosesnya sedang berjalan, tentu karena ini yang paling ramai di ruang publik. Misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dalam kasus kalau dulu Ratna Sarumpaet," kata Arsul dalam raker bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021).

Arsul mengamblangkan jika perkara-perkara yang disebutkannya kebanyakan dituntut maksimal 6 tahun penjara. Padahal, lanjut dia, pasalnya sama dengan lainnya namun karena posisinya berseberangan dengan pemerintah maka hukuman menjadi lebih berat.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Munarman, Kejaksaan Agung Terima Surat Penyidikan dari Densus 88

"Tapi tuntutannya beda kalau yang melakukan adalah bukan orang-orang yang dalam tanda kutip posisi politiknya berseberangan dengan pemerintah atau dengan penguasa," ucap dia.

Waketum PPP ini membandingkan tuntutan berbeda jika yang berperkara itu bukan dalam posisi politik berseberangan dengan pemerintah.

Seperti halnya kasus Sunda Empire yang tuntutannya tak diberikan tuntutan maksimal. Ia menekankan permasalahan ini Kejaksaan Agung dipandang publik seakan alat kekuasaan untuk melakukan penegakan hukum.

"Nah yang jadi soal juga, ini kemudian menimbulkan kesan bahwa kejaksaan agung juga dalam tanda kutip tidak lagi murni menjadi alat negara yang melakukan penegakan hukum tetapi juga menjadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Oleh sebab itu, dia meminta penjelasan Kejaksaan Agung terkait vonis yang diberikan hakim terhadap adanya anggapan seperti itu.

"Nah saya kira kami perlu penjelasan Jaksa Agung terkait dengan perkara ini. Karena ini disampaikan oleh masyarakat kepada kami untuk disuarakan," tandas Arsul.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X