Fasilitas Isolasi Mandiri Bagi Anggota DPR Dianggap Tak Merakyat

- Rabu, 28 Juli 2021 | 12:45 WIB
Rapat paripurna DPR (ANTARA FOTO/Joni Iskandar/HO/mrh/hp.)
Rapat paripurna DPR (ANTARA FOTO/Joni Iskandar/HO/mrh/hp.)

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR yang terpapar Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan. Adanya fasilitas ini pun mendapat kritikan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, adanya fasilitas isolasi mandiri bagi anggota DPR RI menunjukkan citra parlemen yang tidak merakyat. Di mana mereka diberikan pelayanan khusus dan sebenarnya pemerintah sudah menyediakan tempat-tempat isolasi mandiri atau karantina bagi mereka yang terpapar Covid-19.

"Ini kan sangat tidak mencerminkan roh lembaga parlemen yang seharusnya menampilkan wajah merakyat. Merakyat tak hanya untuk urusan basa basi kampanye politik, tetapi menjadi sama dengan rakyat ketika menghadapi kesulitan. Dengan Kata lain  makna kata merakyat itu artinya menjiwai situasi dan kondisi rakyat dengan berempati saat rakyat menderita," ujar Lucius kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Anggota DPR RI COVID Difasilitasi Hotel, Netizen: Duit Negara Dihabisin sama Pemerintah!

Dia mengingatkan mengenai kebijakan soal fasilitas khusus untuk anggota DPR ini sebelumnya, kritik dari publik sudah bermunculan. Permintaan atau penyediaan fasilitas khusus bagi anggota DPR ini cenderung memperlihatkan wajah parlemen yang tidak peduli, tidak sensitif, tidak berempati, dan lain-lain.

"Sayangnya kritikan publik dianggap angin lalu saja. DPR jalan terus dengan permintaan fasilitas khusus mereka demi memastikan kenyamanan, keistimewaan, kemewahan yang gratis bagi diri anggota DPR," tegasnya.

Di sisi lain, Lucius berujar di tengah situasi sekarang ini masih banyak rakyat yang kesulitan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan hingga tempat isolasi bagi mereka yang terpapar Covid-19.

"Saya kira sih permintaan maupun kebijakan penyediaan fasilitas khusus anggota DPR yang terus saja muncul di tengah situasi krisis yang dialami banyak warga masyarakat lain merupakan kebijakan yang merusak citra dan kepercayaan publik pada DPR," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Beredar salinan surat terkait Sekertariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyedikan fasilitas untuk isolasi mandiri bagi anggota Dewan yang terpapar Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.

Nantinya para anggota Dewan yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan akan menjalani isolasi mandiri di sejumlah hotel di Jakarta.  Hal ini berdasarkan surat nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada 26 Juli 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X