Putri Bungsu Akidi Tio Jadi Tersangka, Janji Sumbangan 2 Triliun Ternyata Bohong Besar

- Senin, 2 Agustus 2021 | 14:59 WIB
Heriyanti alias Ahong putri bungsu Akidi Tio ditetapkan jadi tersangka. (Istimewa)
Heriyanti alias Ahong putri bungsu Akidi Tio ditetapkan jadi tersangka. (Istimewa)

Setelah satu minggu menunggu janji manis keluarga Akidi Tio soal donasi Rp 2 Triliun, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan putri bungsu almarhum Akidi Tio yang bernama Heriyanti alias Ahong sebagai tersangka.

Heryanti mengenakan baju batik warna biru dan celana hitam tiba dikawal pihak kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum, pada pukul 12.59 WIB.

Saat ditanyai awak media Heriyanti tidak bisa berkata apa-apa. Mulutnya bungkam dan langsung berjalan menuju ruang penyidik Polda Sumsel.

Pejabat Polda Sumsel melalui Dir Intelkam Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut kalau yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

-
Heriyanti saat tiba di Mapolda Sumsel. (Ist)

 

"Dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak. Tidak bernar sudah kita cek uang itu tidak ada," kata Ratno, Senin (2/8/2021).

Dari awal pemberian sumbangan, beberapa kalangan memang sudah mencurigai soal kapasitas keluarga Akidi Tio bisa menyumbang Rp 2 triliun. Pasalnya tak ada rekam jejak Akidi Tio sebagai pengusaha berkantong tebal saat masih hidup.

Baca juga: Keringat Dingin Miliaran Dipinjam Putri Bungsu Akidi Tio, Janji Dana 2 T Cair Hari Ini

Namun nama Akidi Tio seakan hidup kembali. Adalah Guru Besar Universitas Sriwijaya dr Hardi Darmawan yang memasang badan kalau dia yakin keluarga Akidi Tio memiliki uang sebanyak itu dan berniat menyumbangkan untuk penanggulangan Covid-19 di Sumsel.

Bahkan saat sudah terhimpit dan tidak bisa membuktikan uang sumbangan 2 triliun benar-benar nyata, dia berusaha berkelit dan mengatakan uang itu memang ada.

"Uangnya ada. Tapi tidak pernah melihat secara fisik," kata dr Hardi Darmawan

Fadli Zon politisi Gerindra meminta semua pihak berfikir jernih. Dia menyebut kalau sumbangan itu ternyata bohong, pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya.

"Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No. 1 Tahun 1946," beber Fadli Zon.

Sebelumnya nama almarhum Akidi Tio menjadi perbincangan hangat publik dalam sepekan terakhir, setelah keluarganya memberikan sumbangan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan COVID-19 dan kesehatan di Sumatera Selatan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X