Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara, Tapi Hanya Perlu Mendekam 3 Bulan karena...

- Jumat, 28 Mei 2021 | 09:12 WIB
Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Setelah divonis denda Rp20 juta di kasus kerumunan Megamendung, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, Kamis (27/5/2021).

Yang memberatkan Rizieq adalah tidak mendukung pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19. Sementara, hal meringankan adalah karena Rizieq adalah jujur dalam memberikan keterangan, merupakan tulang punggung keluarga dan juga seorang guru agama.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara dan pencabutan hak memegang jabatan atau menjadi pengurus ormas selama tiga tahun.

Namun, Rizieq Shihab tidak perlu mendekam selama 8 bulan di penjara mulai dari sekarang, karena hukumannya dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dilalui.

"Dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama ditahan," kata Hakim Suparman.

Rizieq Shihab sendiri mulai ditahan pada 12 Desember 2020, sementara Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi mulai ditahan sejak 8 Februari 2021.

Jadi, Rizieq sudah menjalani masa penahanan selama lebih dari lima bulan, sehingga dia akan bebas kurang dari tiga bulan lagi.

Sementara itu, Haris, Ahmad, Ali, Idrus, dan Maman sudah menjalani masa penahanan lebih dari tiga bulan, dan akan bebas kurang dari lima bulan lagi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X