Gugatan di PN Jakpus Gugur, Kubu Meoldoko: Ini Baru Latihan Pemanasan

- Rabu, 5 Mei 2021 | 14:40 WIB
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (ANTARA/Endi Ahmad)
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (ANTARA/Endi Ahmad)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggugurkan gugatan yang diajukan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang kepada AD/ART DPP Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Terkait hal tersebut, Juru Bicara KLB Deli Serdang alias Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, bilamana gugatan yang gugur tersebut wajar adanya. Sebab para pengungat telah mencabut sejak 16 April 2021 lalu.

“Gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu sesungguhnya adalah gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada tanggal 16 April 2021 lalu. Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur,” kata Rahmad kepada Indozone, Rabu (5/5/2021).

Dijelaskannya pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat sendiri karena ada 3 orang penggugat yang menarik gugatannya. Lagi pula pada saat itu ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan kedalam gugatan. 

“Oleh karena itu, gugatan kami terhadap AD ART 2020 jalan terus dan bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh Ketua ketua DPC,” beber dia.

Baca Juga: Ini Penampakan Mobil 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' yang Ditahan Polda Metro 

“Gugatan terhadap AD ART 2020 yang sekarang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat adalah gugatan Ketua DPC Halmahera Utara ke Kubu AHY. Ketua DPC Halmahera Utara dipecat AHY karena diketahui mengikuti dan mendukung KLB Deli Serdang.  Ketua ketua DPC lainnya juga sedang antri menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat,” tambahnya.

Terkait kubu AHY menyebutnya sebagai pepesan kosong, Rahmad menyebut gugatan yang diajukan ke PN Jakatra Pusat hanya sekedar pemanasan saja.

“Strategi tempur seorang eks. Mayor kubu AHY yang belum pernah bertempur tentu akan kalah jauh dari strategi tempur seorang Panglima, Jenderal Bintang Empat, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. Karena itu, terlalu prematur bagi Kubu AHY untuk menyebut DPP Partai Demokrat pimpinan Jendral Meoldoko adalah pepesan kosong. Bagi kami, ini baru latihan pemanasan,” tandasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X