Yahya Waloni Gugat Polri Terkait Penetapan Status Tersangka Kasus Penistaan Agama

- Senin, 6 September 2021 | 13:47 WIB
Ustad Yahya Waloni (Istimewa)
Ustad Yahya Waloni (Istimewa)

Tim Ustaz Yahya Waloni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Yahya Waloni dalam kasus penistaan agama.

"Kuasa Hukum Ustaz Yahya Waloni telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," kata pengacara Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Pihak Yahya Waloni mempermasalahkan penetapan status tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Untuk itu, pihaknya melakukan praperadilan ke PN Jaksel.

"Alasan dilakukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," beber Abdullah.

Baca Juga: Tak Taat Prokes, Puluhan Pengendara di Medan Jalani Tes Swab Antigen di Tempat

Selain itu, Abdullah menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya proses pemanggilan pemeriksaan terlebih dahulu. Pada proses penangkapan, Abdullah menyebut kliennya ditangkap bak teroris.

"Yang mana penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa, extra ordinary crime seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah.

Seperti diketahui, Yahya Waloni sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme karema dianggap menistakan agama. Ucapan yang disoalkan berkaitan dengan ceramah menyebut bible palsu.

Bareskrim sendiri sempat melakukan penangkapan terhadap Yahya Waloni. Yahya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X