Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan

- Selasa, 11 Mei 2021 | 18:13 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan terancam dipecat. (ANTARA)
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan terancam dipecat. (ANTARA)

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan. Penyidik KPK senior Novel Baswedan merupakan salah satu di antaranya.

Adapun pemberhentian tersebut sebagaimana yang beredar di kalangan awak media melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin dan tertanda Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: 7 Tahun Pacaran, Cewek Ini Batal Dinikahi Kekasih, Ternyata Cowoknya Hobby Judi

Surat keputusan yang bercap KPK itu ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2021 dengan bernomor 652 tahun 2021, tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ada sejumlah poin dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan Indozone sudah mencoba mengonfirmasi pihak KPK dan juga Novel Baswedan. Namun belum juga mendapatkan respons.
 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X