Yogyakarta Pastikan Beri Layanan Kependudukan bagi Transgender

- Minggu, 16 Mei 2021 | 13:46 WIB
Ilustrasi transgender (Unsplash)
Ilustrasi transgender (Unsplash)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menegaskan akan memberi akses layanan administrasi kependudukan yang setara kepada kaum transgender.

Misalnya untuk mendapatkan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga. Yang penting mereka bersedia didata sesuai jenis kelamin asli.

“Selama ini pun, kami pastikan sudah memberikan layanan bagi kaum transgender. Semua dilayani dengan (perlakuan) sama selama mereka bersedia menerima kodratnya, sesuai jenis kelamin aslinya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, Minggu (16/5/2021).

Tapi, tak dipungkiri bahwa pendataan kaum transgender masih menghadapi sejumlah kendala sehingga banyak dari mereka yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Salah satu kendalanya adalah keinginan kaum transgender untuk diakui keberadaannya secara legal.

"Mereka berharap bisa tetap diakui jenis kelamin transgendernya. Padahal, sesuai hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan," katanya.

Sesuai ketentuan, jenis kelamin yang diakui dalam dokumen kependudukan hanyalah dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis kelamin transgender.

"Jika mereka sudah mengubah jenis kelamin bahkan termasuk namanya yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, maka baru bisa difasilitasi. Tanpa ada keputusan hukum, maka semuanya harus dicatat sesuai aslinya," katanya.

"Selama mereka bersedia, maka kami akan terbitkan," katanya.

Ditegaskan Bram bahwa dokumen kependudukan merupakan hak bagi seluruh warga negara karena dengan dokumen tersebut maka warga bisa mengakses berbagai layanan dari pemerintah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X