Polda Jatim Tangkap Komplotan Pembuat Surat Swab Palsu, Sudah Beroperasi Selama 4 Bulan

- Selasa, 11 Mei 2021 | 21:43 WIB
Polisi menunjukkan surat 'swab' palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/5/2021).  (photo/ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim)
Polisi menunjukkan surat 'swab' palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/5/2021). (photo/ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim)

Pihak kepolisian Jawa Timur (Jatim) telah menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat surat tes swab (usap) antigen dan PCR palsu yang telah lama beroperasi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Selasa (11/5), mengatakan komplotan pembuat surat swab palsu yang ditangkap itu adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan SG (36), warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Kemudian, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.

"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," ungkap-nya dikutip dari ANTARA.

Mereka diketahui memiliki peran masing-masing. Ada yang membuat surat palsu, ada yang sebagai marketing.

Pihak kepolisian meyebutkan, komplotan ini masih berkaitan dengan travel untuk para pemudik.

Dari keterangan para pelaku di hadapan penyidik, setiap hari mereka dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu dan lima surat keterangan hasil tes swab antigen palsu.

Baca juga: 75 Pegawai Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Ketua KPK Sewenang-wenang

Waktu pembuatan surat selama 10 menit, surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.

"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil tes cepat swab antigen palsu," ungkap Gatot.

Barang bukti yang disita polisi dari komplotan pembuat surat swab palsu, di antaranya uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp600 ribu dari tersangka SG, lalu empat lembar surat hasil tes swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.

Selanjutnya bendel blangko kosong tes swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat unit ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X