Anak di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung Rp700 Juta ke Pengadilan

- Rabu, 17 November 2021 | 17:52 WIB
Wanita di Aceh Tengah yang gugat ibu ke Pengadilan Negeri Takengon. (TikTok/muridku24)
Wanita di Aceh Tengah yang gugat ibu ke Pengadilan Negeri Takengon. (TikTok/muridku24)

Seorang wanita usia 49 tahun menggugat ibu kandungnya yang berusia 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Aceh.

Gugatan tersebut terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan dan meminta ganti rugi ke sang ibu senilai Rp700 juta.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok muridku24, menampilkan si wanita penggugat bernama Asmaul Husnah yang hadir di depan rumah besar yang merupakan rumah sang ibu.

-
Penggugat saat datang menghadap ke tergugat. (TikTok/muridku24)

Dilaporkan, kasus tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. Dengan penggugat sang anak Asmaul Husnah. Dan yang tergugat adalah sang ibu, Kausar, beserta empat orang lainnya: Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

-
Ibu kandung penggugat. (TikTok/muridku24)

Dalam gugatan disebutkan bahwa sebidang tanah seluas 894 meter persegi dengan 1 buah rumah berlantai 3 tingkat permanen, berdasarkan atas sertifikat hak milik nomor 00759 tanggal 16 Januari 2019 atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bangunan itu terletak di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Penggugat sendiri menggugat ibu dan 4 saudaranya untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut. Ia juga menggugat mereka untuk membayar ganti rugi senilai Rp700 juta yang terdiri dari kerugian materiel Rp 200 juta dan kerugian imateriel Rp 500 juta.

Pada siang ke-13 yang digelar Selasa (16/11), sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa (23/11) dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan para tergugat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X