Tak Campuri Ranah Privasi, RUU TPKS Hanya Mengatur Tindak Kekerasan

- Selasa, 23 November 2021 | 19:16 WIB
Ilustrasi Undang-undang. (Istimewa)
Ilustrasi Undang-undang. (Istimewa)

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya menjelaskan bahwa regulasi yang dibentuk untuk mencegah dan memberikan payung hukum kepada korban kekerasan seksual.

Sehingga, kata dia, bukan mengatur seksualitas seseorang, seperti aktivitas dan minat seksualnya.

“Gini, seksual itu privasi. Itulah puncaknya, private. Yang diatur oleh negara ini adalah tindakan kekerasan yang kebetulan objeknya seksualitas," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Willy berkara sejatinya yang ingin diatur oleh megara adalah tindak kekerasan. Sementara seksualitas adalah hal privasi yang kemudian dijadikan objek.

“Nah ini yang kemudian menjadi, biar kita tidak menyatukan minyak dan air. Kita sama-sama melihat secara objektif dan proporsional,” bebernya.

Selain itu, Willy menyatakan pihaknya ingin RUU TPKS bisa disahkan menjadi inisiatif RUU DPR tanggal 25 November esok. Namun hal itu belum bisa dipastikannya.

“Kita sedang menunggu saja, kita belum bisa memastikan,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X