Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, PKS Sarankan Hal Ini

- Jumat, 19 November 2021 | 12:56 WIB
Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ketua DPP Partai Keadilan Sosial (PKS) Mardani Ali Sera mengimbau kepada pemerintah agar dapat melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa melakukan liburan di rumah ketika momen natal dan tahun baru (nataru).

Hal tersebut dikatakan Mardani merespon rencana pemerintah yang akan melakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru.

"Selama libur Nataru, pemerintah bisa sosialisasi bagaimana menikmati liburan berkualitas di rumah," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Menurut dia langkah sosialisasi tersebut bisa saja pemerintah melakukan bekerjasama dengan dengan stasiun TV ataupun Radio. Diharapkan masyarakat dapat mendengar sosialisasi tersebut.

Kemudian Mardani mengusulkan agar dalam menerapkan PPKM level 3 ini pemerintah tidak perlu memberikan sanksi tegas. Karena dia memandang pemerintah hanya perlu melakukan edukasi mengenai gelombang ketiga penularan Covid-19.

"Jangan gunakan pendekatan hukum kriminal untuk para pelanggar. Edukasi dan sosialisasi didahulukan," tegasnya.

Disisi lain, Mardani mengatakan baiknya pemerintah dalam mengambil kebijakan dapat berbasasis sains dan pengetahuan ilmiah.

“Semua kebijakan mesti berbasis sains dan pengetahuan ilmiah,” tandas Mardani.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal tersebut dikatakan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X