Fraksi NasDem DPRD DKI mengkritik sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang digulirkan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Diketahui, dalam draf usulan perubahan Perda tersebut, warga yang melanggar protokol kesehatan secara berulang akan diberi sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimum 3 bulan.
Baca Juga: Kritik Usulan Perubahan Perda, PSI Ingatkan Anies Jangan Melulu Beri Beban di Masyarakat
Terkait hal itu, Ketua Fraksi NasDem, Wibi Andrino menyinggung pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penindakan prokes yang harus mengedepankan cara-cara humanis.
"Presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara humanis," ucap Wibi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/7/2021).
Oleh sebab itu, ia pun menilai usulan Anies untuk memidanakan pelanggar protokol kesehatan tersebut justru bertentangan dengan arahan dari Presiden Jokowi.
"Hari ini kita bicarakan diksi pidana, tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya," terangnya.
Maka dari itu, Wibi meminta Anies untuk menimbang ulang usulan aturan yang menyelipkan pasal pidana bagi pelanggar prokes pada draf perubahan Perda Nomor 2/2020.
"Ini harus kita kaji lebih dalam, bagaimana sosio culture kita pada saat ini, apakah tepat kita membahas ini pada saat kondisi saat ini," ungkap Wibi.
"Atau memang ada hal lain yang persuasif yang bisa kita kedepankan yang sesuai dengan arahan presiden itu sendiri," tandasnya.